Safari Ramadhan di Singingi Hilir, Bupati Ungkap Usulan Pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara

Safari Ramadhan di Singingi Hilir, Bupati Ungkap Usulan Pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara

SINGINGI HILIR – Dalam kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyampaikan sejumlah isu penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah, salah satunya terkait keberadaan PT Wanasari Nusantara.

Di hadapan masyarakat, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dapat dicabut. Langkah itu diambil setelah berbagai persoalan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurut Suhardiman, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai dengan aturan serta tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Hal ini karena perusahaan tersebut dinilai sering menimbulkan persoalan dengan masyarakat dan diduga melanggar sejumlah ketentuan di bidang perkebunan,” ujar Suhardiman.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga agar pemanfaatan lahan di daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi, Andri Yama, membenarkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan menjalankan usaha secara tertib, mematuhi perizinan, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Selain itu, ketentuan mengenai Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut melalui proses evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #PT Wanasari Nusantara