Diduga Rugikan Negara 22 M, Mantan Bupati Kuansing Kembali Jalani Sidang

Diduga Rugikan Negara 22 M, Mantan Bupati Kuansing Kembali Jalani Sidang
Mantan Bupati Kuansing H Sukarmis Jalani Sidang

Delikk - Mantan Bupati Kuantan Singingi H.Sukarmis, telah menjalani persidangan perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024).

H.Sukarmis menjalani sidang online, karena tidak bisa hadir langsung di ruang sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis. Terlihat dilayar sidang mantan Bupati yang diduga mengkorupsi uang Daerah tahun anggaran 2013-2014 dengan jumlah kurang lebih 22,6 Milyar itu menggunakan peci dan kemeja putih, Dia mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Taluk Kuantan.

Jaksa Penuntut Umum Andre Antonius mengatakan, karena usia Sukarmis yang sudah renta sering merasa lelah jika harus dibawa ke Pekanbaru untuk mengikuti persidangan. Apalagi Bupati Kuansing itu menderita penyakit Jantung.

"Untuk itu sebagaimana peraturan, dan dimungkinkan untuk sidang online Yang Mulia, kami bermohon terdakwa dihadirkan secara online Yang Mulia," ungkap Andre.

Namun kata Andre, jika memang dibutuhkan untuk hadir langsung, tidak tertutup kemungkinan Sukarmis bisa dibawa ke pengadilan.

Sementara, Eva Nora selaku penasehat hukum Sukarmis bukannya fokus dalam permasalahan yang sedang dijalani klient nya malah mengajukan permohonan agar kliennya bisa keluar dari penjara. "Izin melakukan kontrol jantung ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru," kata Eva nora.

Majelis menyebut akan mempertimbangkan permohonan dari terdakwa. "Ini baru permohonan, diteliti dan dilihat dulu," tutur Jonson.

Diketahui dari dakwaan JPU, H.Sukarmis didakwa bersekongkol dengan beberapa orang dalam pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 Milyar.

Tindakan itu dilakukannya bersama-sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman.

Dalam kasus ini, Hardi Yakub dan Suhasman sudah diadili. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum pidana penjara selama 12 tahun.

Untuk itu, mari sama sama kita simak dan kawal bagaimana perjalanan sidang mantan Bupati yang dikenal sering melempar pegawai ke desa terpencil, Jika tidak mau mengikuti hasrat nya.

Apakah H.Sukarmis yang kemungkinan besar memiliki peran utama dalam memberikan kebijakan akan mendapatkan Hukuman yang lebih rendah dari Hardi Yakub dan Suhasman, atau sebaliknya.

#Bupati Kuansing #suhardiman Amby #datuk. panglimo dalam